1 menyebarkan informasi peta persebaran rawan bencana 2) menetapkan pedoman dalam mitigasi bencana 3) menyusun prosedur tetap penanganan bencana 4) memantau ketinggian gelombang air laut 5) menentukan titik api kebakaran lahan fungsi badan nasional penanggulangan bencana (bnpb) ditunjukkan oleh angka 1),2), dan 3). Ilustrasi BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat untuk menjalin kemitraan dan berkolaborasi dalam penanggulangan bencana melalui perspektif hukum Islam, yang diukir lewat penandatanganan nota kesepahaman oleh Kepala BNPB Doni Monardo dan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Pusat, KH. PenanggulanganBencana, penanggulangan bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana. Tujuan penanggulangan bencana sesuai pasal 4 ialah sebagai berikut: a. Melindungi seluruh masyarakat dari ancaman bencana b. Fast Money. - Relawan penanggulangan bencana adalah seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan bencana. Relawan bencana sendiri memiliki kewajiban, seperti mentaati peraturan dan prosedur kebencanaan yang berlaku. Kemudian, menjunjung tinggi asas, prinsip dan panca darma relawan penanggulangan bencana. Selanjutnya adalah meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuannya dalam penanggulangan bencana. Selain kewajiban, relawan juga memiliki hak saat sedang menanggulangi bencana, di antaranya memperoleh pengakuan dan tanda pengenal relawan penanggulangan bencana. Selain itu, relawan juga mendapatkan peningkatan kapasitas yang berhubungan dengan penanggulangan bencana. Terakhir, relawan akan mendapatkan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas penanggulangan bencana. Tugas & Fungsi Relawan Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB berikut ini adalah tugas dan fungsi relawan bencana A. Peran Relawan pada Saat Tidak Terjadi Bencana1. Pada saat tidak terjadi bencana, relawan dapat berperan dalam kegiatan a. Pengurangan Risiko Bencana atau mitigasi, antara lain melalui 1 Penyelenggaraan pelatihan-pelatihan bersama Penyuluhan kepada Penyediaan informasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka pengurangan risiko Peningkatan kewaspadaan Pelatihan, antara lain pelatihan dasar/lanjutan manajemen, pelatihan teknis kebencanaan, geladi dan simulasi bencana. 2. Pada situasi terdapat potensi bencana, relawan dapat berperan dalam kegiatan a. Kesiapsiagaan, antara lain melalui 1 Pemantauan perkembangan ancaman dan kerentanan masyarakat. 2 Penyuluhan, pelatihan, dan geladi tentang mekanisme tanggap darurat bencana. 3 Penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar. 4 Penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana. 5 Penyiapan lokasi evakuasi b. Peringatan dini, antara lain melalui pemasangan dan pengujian sistem peringatan dini di tingkat masyarakat. B. Peran Relawan pada Saat Tanggap DaruratPada saat tanggap darurat relawan dapat membantu dalam kegiatan Kaji cepat terhadap cakupan wilayah yang terkena, jumlah korban dan kerusakan, kebutuhan sumber daya, ketersediaan sumber daya serta prediksi perkembangan situasi ke depan. Pencarian, penyelamatan dan evakuasi warga masyarakat terkena bencana. Penyediaan dapur umum. Pemenuhan kebutuhan dasar berupa air bersih, sandang, pangan, dan layanan kesehatan termasuk kesehatan lingkungan. Penyediaan tempat penampungan/hunian sementara. Perlindungan kepada kelompok rentan dengan memberikan prioritas pelayanan. Perbaikan/pemulihan darurat untuk kelancaran pasokan kebutuhan dasar kepada korban bencana. Penyediaan sistem informasi untuk penanganan kedaruratan. Pendampingan psikososial korban bencana. Kegiatan lain terkait sosial, budaya dan keagamaan. Kegiatan lain terkait kedaruratan. C. Peran Relawan pada Saat Pasca-BencanaPada situasi pasca-bencana relawan dapat membantu dalam kegiatan pengumpulan dan pengolahan data kerusakan dan kerugian dalam sektor perumahan, infrastruktur, sosial, ekonomi dan lintas sektor. Relawan juga dapat berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan rehabilitasi konstruksi fisik dan non-fisik dalam masa pemulihan dini. Cara Menjadi Relawan Bencana Registrasi relawan bencana dilaksanakan oleh masing-masing organisasi induk relawan, dengan persyaratan antara lain Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas. Sehat jasmani dan rohani. Memiliki jiwa kerelawanan, semangat pengabdian dan dedikasi tinggi. Mampu berkerja secara mandiri dan dapat bekerjasama dengan pihak lain. Memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan yang bermanfaat dalam penanggulangan bencana. Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum pidana atau tindak subversi. Telah diakui dan dikukuhkan sebagai relawan penanggulangan bencana oleh organisasi induk relawan. Persyaratan lain ditentukan oleh masing-masing organisasi Induk Organisasi BNPB. Sementara itu, 17 Induk organisasi relawan diharapkan dapat memberikan informasi data yang akurat tentang potensi dan kapasitas anggotanya relawan sehingga dapat tercatat/terregistrasi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD. A. Pengiriman Data RelawanOrganisasi induk relawan mengumpulkan biodata relawan yang dimilikinya dan mengirimkannya ke BPBD di daerahnya. Selanjutnya BPBD akan mengirimkan ke BNPB untuk dicatat dalam database relawan. Format biodata harus mengacu pada format di lampiran peraturan ini. B. VerifikasiData dari formulir relawan yang telah tercatat untuk diverifikasi dan selanjutnya dilegalisasi sesuai peraturan administrasi BNPB. C. Pendataan dan PencatatanPada dasarnya pendataan relawan dilaksanakan oleh masing-masing organisasi induk relawan dan selanjutnya dapat dikoordinasikan ke BPBD. Seleksi, pemberian nomor, kecakapan dan pengkodean untuk kebutuhan database secara nasional dilaksanakan oleh BNPB, sedangkan untuk kebutuhan database daerah dikelola oleh BPBD. Pengkodean relawan adalah sebagai berikut Provinsi 2 digit Kabupaten/Kota 2 digit Nomor Urut 6 digit 1 huruf dan 5 angka Kelompok kecakapan 2 digit Total Kode Register 12 digit D. RekognisiRekognisi adalah pengakuan bahwa relawan memiliki kecakapan dan kemampuan tertentu dalam penanggulangan bencana, baik dalam hal kegiatan-kegiatan pengurangan risiko bencana saat tidak terjadi bencana, kegiatan tanggap darurat maupun kegiatan pemulihan pasca bencana. Selain memperoleh pengakuan, relawan dapat mengikuti uji kompetensi berdasarkan standar standar kecakapan tertentu. Penilaian dilakukan oleh BNPB dan/atau lembaga-lembaga pembina relawan terkait. Penilaian juga mempertimbangkan faktor-faktor lamanya pengabdian sebagai relawan dan/atau prestasi dalam kegiatan penanggulangan bencana. Relawan yang lulus penilaian kompetensi akan memperoleh penghargaan yang dapat berupa sertifikat, piagam atau juga Jenis Bencana Alam Penyebab & Cara Selamatkan Diri Saat Bencana Bencana Akibat Sampah, Banjir hingga Longsor Sampah Relawan Akan Terus Solid Bantu Pemerintah Perangi Covid-19 - Sosial Budaya Penulis Maria UlfaEditor Nur Hidayah Perwitasari - Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB merupakan lembaga pemerintah non-departemen yang secara khusus menangani penanggulangan bencana di Indonesia. Dalam struktur, BNPB diketuai oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Pembentukan BNPB diatur dalam Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Namun, sejarah pembentukan BNPB sudah bermula sejak masa kemerdekaan Indonesia pada 1945 silam. Dilansir dari catatan BNPB, pada awal masa kemerdekaan, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang BPKKP pada 20 Agustus 1945. Badan inilah yang menjadi cikal bakal BNPB berdiri. Pada awalnya, badan ini bertugas untuk menolong para korban dan keluarga korban perang revolusi kemerdekaan Indonesia. Kemudian, sejak 1966, lembaga ini dialihfungsikan sebagai lembaga penanganan korban bencana melalui Keputusan Presiden nomor 256 taun 1966. Perubahan fungsi pada 1966 tersebut terjadi karena definisi bencana yang meluas. Bila tadinya lembaga ini berfokus pada penanggulangan bencana karena ulah manusia, kemudian diperluas hingga penanggulangan bencana alam. Nama lembaga pun mengalami perubahan, dari yang tadinya BPKKP menjadi Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat BP2BAP. Setelah itu, dalam sejarahnya, lembaga ini mengalami beberapa kali perubahan nama dan bentuk organisasi. Perubahan-perubahan tersebut dilakukan sebagai respons atas pemahaman pemerintah atas bencana dan penanggulangannya. Pada 1967 lembaga ini berubah nama dari BP2BAP menjadi Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam TKP2BA. Pada 1979, lembaga ini berubah nama lagi menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam Bakornas PBA. Pada 1990, lembaga ini berbubah nama menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Bakornas PB. Perubahan nama dan bentuk terjadi lagi pada tahun 2001, menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi Bakornas PBP. Pada 2005, lembaga ini kembali berganti nama menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana Bakornas PB. Dan sejak 2008 hingga sekarang, Bakornas PB berubah nama menjadi BNPB. Saat ini, BNPB menjadi pemimpin setiap usaha penanggulangan bencana yang melanda Indonesia. Tugas dan Fungsi BNPBTugas dan fungsi BNPB termaktub dalam Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2008. Dalam aturan tersebut, terdapat delapan tugas pokok BNPB yang tetapkan, yaitu > Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi;> Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana;> Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;> Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;> Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;> Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN;> Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;> Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana terdapat dua fungsi BNPB yang dijelaskan dalam peraturan tersebut, yakni > Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien;> Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan juga Tugas dan Fungsi BPOM Wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan Apa Saja Tugas dan Fungsi Badan Intelijen Negara BIN? - Sosial Budaya Kontributor Rizal Amril YahyaPenulis Rizal Amril YahyaEditor Yandri Daniel Damaledo div> Konsep mitigasi bencana dihadirkan untuk mengurangi dampak dari suatu bencana. Pelaksanaan mitigasi bencana oleh Pemkab Bandung Barat terhadap ancaman gempa bumi Sesar Lembang mendapat banyak perhatian khusus dari banyak pihak. Perhatian tersebut terfokus pada dianggap belum optimalnya peranan Pemkab Bandung Barat dalam melaksanakan mitigasi bencana. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji impelementasi peranan Pemkab Bandung Barat dalam melaksanakan mitigasi bencana yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan penanggulangan bencana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan yuridis normatif yang didasarkan penelitian kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan penelitian didapatkan hasil bentuk mitigasi bencana yang tepat, yaitu dengan melakukan perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang dan pengaturan tata bangunan, penyediaan infrastruktur pendukung mitigasi bencana, serta menyelenggarakan pendidikan serta penyuluhan. Berdasarkan penelitian ini juga dapat diketahui bahwa dalam proses pelaksanaan mitigasi bencana terhadap ancaman gempa bumi di wilayah Sesar Lembang, Pemkab Bandung Barat belum dapat dikatakan optimal dalam melaksanakan peranannya. The purpose of this research is to find out how the actions of the Indonesian government in dealing with disasters that often occur in Indonesia. Indonesia's geographical location which is between two oceans and three tectonic plates makes Indonesia a country that is very vulnerable to a disaster. With the great potential for the occurrence of a natural disaster, a real action from the government is needed to be able to overcome the disaster. Structural regulations and mitigation from the government are very much needed in tackling a disaster that occurs in Indonesia. The method of this research is a qualitative method with a literature study approach. The theory used in this research is the functional structural theory to see how the government works in overcoming disaster in Indonesia. The results of this research indicate that the government has regulated various things about disaster mitigation from pre-, post-disaster, even to regional and city planning in order to avoid serious damage and losses. However, even though the government has well-designed disaster mitigation in regulations or government actions, we still cannot see concrete actions taken by the government. Therefore, the government must continue to improve the laws that have been made and have more control over the policies and implementations that are carried out to reduce disaster risk in Indonesia. Keywords Disaster, Mitigation, Government, Indonesia Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindakan dari pemerintah Indonesia dalam hal menanggulangi bencana yang sering terjadi di Indonesia. Letak geografis Indonesia yang berada pada antara dua samudra dan tiga lempeng tektonik menjadikan Indonesia sebagai negara yang sangat rentan terjadinya suatu bencana. Dengan adanya potensi yang besar terhadap terjadinya suatu bencana alam diperlukan suatu tindakan nyata dari pemerintahan untuk dapat mengatasi dan menanggulangi adanya bencana tersebut. Peraturan dan mitigasi struktural dari pemerintahan sangat dibutuhkan dalam menanggulangi suatu bencana yang terjadi Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Teori yang digunakan ialah teori struktural fungsional karena dengan ini kita bisa melihat bagaimana pemerintah bekerja dalam mengatasi bencana di Indonesia. Hasil dari penelitian yang dilakukan ini adalah kita dapat mengetahui bahwa pemerintah sudah mengatur berbagai hal tentang mitigasi bencana dari pra, pasca bencana, bahkan sampai pada perencanaan wilayah dan kota agar dapat menghindari dari adanya kerusakan dan kerugian yang parah. Akan tetapi meskipun pemerintah sudah merancang dengan baik tentang mitigasi bencana pada peraturan ataupun tindakan pemerintah masih belum dapat kita lihat dengan nyata tindakan yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu pemerintah harus terus memperbaiki undang-undang yang sudah dibuat dan lebih mengontrol akan kebijakan dan pelaksanaan yang dilakukan untuk dapat mengurangi risiko bencana di Indonesia. Kata Kunci Bencana, Mitigasi, Pemerintah, Indonesia

poster penanggulangan bencana merupakan fungsi sebagai